Kamis, 28 November 2013
Selasa, 26 November 2013
HUBUNGAN BIOLOGI SOSIAL DENGAN POLUSI
(RECYCLING)
1.1 Latar
Belakang
Kelurahan Sumbersari merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru,
Malang yang memiliki luas wilayah kurang lebih
92,4 Ha. Jumlah penduduk sebesar 14.235 jiwa yang terdiri dari 7.215 jiwa
penduduk laki-laki dan 7.020 jiwa penduduk perempuan pada 7 Rukun Warga (RW)
dengan 41 Rukun Tetangga (RT) (Kantor Kelurahan Sumbersari, Juli 2010).
Banyaknya jumlah penduduk disebabkan banyaknya pendatang
seperti mahasiswa dan pedagang dari daerah lain yang berdomisili selain dari
penduduk asli Kelurahan Sumbersari. Pendatang tersebut setiap tahun semakin
bertambah banyak dengan adanya pembangunan terus-menerus, apalagi untuk rumah
kos yang umunya selalu diperbaiki untuk menamah kuota anak kos. Rahmanullah
dalam Kompas, 13 Agustus 2003 mengatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi di kota dimungkinkan menjadi
daya tarik luar biasa bagi penduduk untuk hijrah ke kota (urbanisasi).
Akibatnya jumlah penduduk
semakin membengkak, konsumsi masyarakat perkotaan melonjak, yang pada akhirnya
akan mengakibatkan jumlah sampah juga meningkat. Pertambahan jumlah sampah yang
tidak diimbangi dengan pengelolaan yang ramah lingkungan akan menyebabkan
terjadinya perusakan dan pencemaran
lingkungan (Tuti Kustiah, 2005:1).
Pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari masih belum
diterapkan. Selama ini pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan
Sumbersari hanya menggunakan metode pengumpulan. Selanjutnya untuk proses
pengangkutan, dan penimbunan (collecting, transporting, and dumping) dilakukan
oleh Dinas Kebersihan Kota Malang yang diangkut ke TPS dan ditimbun di TPA
Sumpit Urang. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Anton yang merupakan supir
truk pengangkutan dari Dinas Kebersihan di kelurahan Sumbersari menyatakan
bahwa setiap hari beliau dapat mengangkut sebanyak 10-12 ton sampah. Akan
tetapi, metode-metode ini masih kurang efektif untuk terus dilakukan dan dapat
berdampak pada pencemaran lingkungan sehingga perlu adanya solusi untuk
pengelolaan sampah, terutama dengan metode recycle di lingkungan pemukiman di
tiap RW atau RT Kelurahan Sumbersari.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Apakah
pengertian polusi?
1.2.2
Bagaimana
masalah polusi yang terjadi di Kelurahan Sumbersari, Malang?
1.2.3
Bagaimana
solusi dalam menangani masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang?
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui
pengertian polusi
1.3.2
Mengetahui
masalah polusi yang terjadi di Kelurahan Sumbersari, Malang.
1.3.3
Mengetahui
solusi dalam menangani masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang
2.1 Pengertian Polusi
Limbah atau bahan buangan dapat berbentuk cair,
padat, dan gas yang didalamnya terdapat polusi atau bahan pencemar yang dapat mempengaruhi
kualitas lingkungan yang menerimanya (Kusnadi, 2003). Menurut Undang-undang Republik
Indonesia (UU RI)
No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), definisi limbah
adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan. Definisi
secara umum, limbah
adalah bahan sisa
atau buangan yang dihasilkan
dari suatu kegiatan
dan proses produksi,
baik pada skala rumahtangga, industri,
pertambangan, dan sebagainya.
Bentuk limbah tersebut
dapat berupa gas dan
debu, cair atau
padat. Di antara
berbagai jenis limbah
ini ada yang bersifat
beracun atau berbahaya
dan dikenal sebagai
Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Limbah B3).
Semakin meningkat kegiatan
manusia, semakin banyak
pula limbah yang
dihasilkan. Oleh karena itu perlu peraturan yang mengikat secara hukum
terkait dengan limbah dan pengelolaannya.
UU No 32
Tahun 2009 sudah
memuat aturan segala
sesuatu yang terkait limbah
tersebut. Aturan itu
menyangkut apa yang
diperbolehkan, dilarang dan sanksi hukumnya. UU No 32/2009 ini merupakan penyempurnaan dari UU
sebelumnya yaitu UU No
23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan UU
No 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu,
sudah ada UU
yang lebih khusus
lagi yaitu UU No 18 tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah.
2.2 Masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang
Kelurahan Sumbersari merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru,
Malang yang memiliki luas wilayah kurang lebih
92,4 Ha. Jumlah penduduk sebesar 14.235 jiwa yang terdiri dari 7.215 jiwa
penduduk laki-laki dan 7.020 jiwa penduduk perempuan pada 7 Rukun Warga (RW)
dengan 41 Rukun Tetangga (RT).
Tabel
3.1 Jumlah RT di masing-masing RW di Kelurahan Sumbersari
No.
|
Nama Rukun Warga (RW)
|
Jumlah Rukun Tangga (RT)
|
1
|
1
|
12
|
2
|
2
|
6
|
3
|
3
|
6
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
3
|
6
|
6
|
4
|
7
|
7
|
5
|
Jumlah
|
7
|
41
|
Sumber : Kantor Kelurahan Sumbersari
( Juli 2010 )
Di RW II terdapat 6 RT, RT terbanyak terdapat di RT 02
dengan jumlah sebanyak 87 rumah dan RT tersedikit di RT 03 dengan jumlah
sebanyak 31 rumah. Letak RT 02 disebelah barat Universitas Negeri Malang dan
letak RT 03 di belakang Universitas Muhammadiyah Malang. Hal tersebut
menjadikan sebagian besar rumah yang terdapat di RW ini dijadikan kos-kosan.
Batas-batas
wilayah RW 02 sebagai berikut.
Utara : RW 01 Kelurahan Sumbersari
Selatan : RW 03 Kelurahan
Sumbersari
Timur : RW 05 Kelurahan Sumbersari
Barat : RW 06 Kelurahan Sumbersari
Sistem pengelolaan sampah di Kelurahan Sumbersari khususnya
pada RW II sudah terlaksana dengan bantuan pengangkutan oleh pasukan kuning. Dari
hasil penelitian diperoleh data yang menunjukkan bahwa jumlah rumah yang
terlayani oleh petugas kebersihan sudah mencakup keseluruhan rumah di RW II. Namun,
sistem pengolahan tersebut masih kurang efektif. Hal ini dikarenakan masih
banyak sampah yang berserakan di depan rumah warga. Kesadaran warga akan
kepedulian lingkungan masih kurang, dimana dari hasil survey masih banyak warga
yang membuang sampah tidak pada tempatnya, meskipun sudah disediakan dua tempat
sampah setiap rumahnya. Sumber sampah yang dihasilkan kebanyakan berasal dari
sampah rumah tangga. Untuk jenis sampah yang dihasilkan berdasarkan sifatnya
adalah berupa sampah organik seperti dedaunan, sisa potongan sayuran dan sisa
makanan serta sampah non-organik seperti plastik, kertas, botol, dll. Seperti
yang tampak pada gambar berikut.
Sumber: Dokumen Pribadi
Pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari terutama pada RW
II masih belum diterapkan. Selama ini pengelolaan sampah yang dilakukan oleh
warga di Kelurahan Sumbersari hanya menggunakan metode pengumpulan. Selanjutnya
untuk proses pengangkutan, dan penimbunan (collecting, transporting, and
dumping) dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Malang yang diangkut ke TPS dan
ditimbun di TPA Sumpit Urang. Akan tetapi, metode-metode ini masih kurang
efektif untuk terus dilakukan dan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan
sehingga perlu adanya solusi untuk pengelolaan sampah, terutama dengan metode
recycle di lingkungan pemukiman di tiap RW atau RT kelurahan Sumbersari.
Berikut gambar proses pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari.
Sumber:
Dokumen Pribadi
Berdasarkan hasil
wawancara dengan Bapak
Anton yang merupakan supir truk pengangkutan dari Dinas Kebersihan di kelurahan
Sumbersari menyatakan bahwa setiap hari beliau dapat mengangkut sebanyak 10-12
ton sampah. Dari hasil timbunan sampah tersebut jenis sampah
yang paling mendominasi yaitu: sampah organik dan plastik.
2.3 Solusi masalah polusi di Kelurahan Sumbersari,
Malang
Prinsip dalam pengelolaan limbah adalah
3R, “REDUCE, REUSE, RECYCLE” (Soenarno, 2011).
1. Reduce
(pengurangan) adalah mengurangi
segala sesuatu yang
menyebabkan timbulnya
limbah. Sedapat mungkin
kita mengurangi penggunaan
bahan-bahan yang akan menghasilkan
limbah. Contoh: penggunaan
sapu tangan untuk menghapus keringat
akan mengurangi limbah
dari kertas tissue
yang kita gunakan, menggunakan
botol minum permanen
yang sehat akan
mengurangi limbah berupa gelas
plastik atau botol
plastik air mineral,
pemilihan produk dengan kemasan
yang dapat didaur-ulang.
2. Reuse
(daur pakai) adalah
kegiatan penggunaan kembali
limbah yang masih dapat
digunakan baik untuk
fungsi yang sama
maupun fungsi lain.
Sedapat mungkin kita menggunakan
kembali bahan-bahan yang
masih memungkinkan untuk dipakai
lagi. Contoh: kertas yang digunakan bolak-balik akan mengurangi limbah kertas,
gunakan wadah/kantong yang
dapat digunakan berulang-ulang, gunakan baterai yang dapat
di- charge kembali.
3. Recycle (daur ulang) adalah mengolah limbah
menjadi produk baru. Ada bahan-bahan
tertentu yang dapat
didaur-ulang, contoh: kertas,
karton, plastik, botol, besi, dan berbagai limbah organik.
Solusi untuk menangani masalah polusi di
kelurahan Sumbersari, dalam hal proses pengolahan sampah khususnya dengan
metode recycle, diantaranya:
1. Pembuatan Kompos
Menurut
Santoso
(2013) pengelola Bank Sampah
Malang menyatakan bahwa pembuatan pupuk kompos terdapat 2 cara, yaitu pembuatan
secara takatura dan komposter
a. Metode Takatura
Caranya,
pertama menyiapkan keranjang yang cukup besar sebagai tempatnya. Kemudian
memasukkan dua buah bantal berisi sekam ke dalam keranjang. Setelah itu
memasukkan karton ditepi-tepi keranjang sebagai dindingnya. Selanjutnya membuat
mikroorganisme pengurai sebagai aktivator/stater. Pembuatannya menggunakan air
leri/air beras, jus tape dan E4. Air leri yang digunakan harus air perasan
beras yang pertama kali. Dalam pembuatannya pertama menyiapkan 1 liter air, ½
kg tape, 2 sendok makan gula pasir kemudian diblender menjadi satu. Selanjutnya
menyiapkan sampah organik terutama sampah yang berupa daun atau sisa sayuran
dan kain gelap sebagai penutup.
Setelah semua disiapkan sedemikian rupa
maka dapat memulai untuk pembuatannya. Pertama keranjang yang telah dilapisi
karton diikat dengan menggunakan bendrat/kawat sebagai dinding. Kedua bagian
bawah/dasar diberi bantal sekam. Ketiga, memotong atau mencacah sampah organik
kemudian mencampurnya dengan mikroorganisme selanjutnya memasukkannya ke dalam
keranjang. Cara mencacah atau memotong sampah organik yaitu meletakkan sampah
organik diatas plastik yang lebar kemudian mencacahnya dengan menggunakan balok
sebagai landasan dan pisau atau golok yang tajam untuk mencacahnya. Setelah
hampir penuh menutupnya dengan bantal sekam kembali dan menutupnya dengan kain
gelap dan terakhir menutup kembali keranjang.
Sumber : Dokumen
Pribadi
Namun cara takatura tersebut memerlukan
perawatan khusus. Dimana keranjang tersebut tidak boleh terkena sinar matahari
secara langsung, kemudian menghindarkan dari air hujan atau ditaruh ditempat
yang teduh. Setelah 4-5 hari sekali melihat keranjang apakah komposnya sudah
kering. Jika sudah kering membasahi lagi dengan air leri dan melakukan cara
tersebut secara terus-menerus sampai seluruh sampah menjadi hitam dan hancur.
Setelah
40 hari kompos siap dipanen. Cara memanennya yang pertama setelah kompos menjadi
seperti tanah menjemurnya sebentar kemudian diayak. Kemudian kompos dimasukkan
dalam plastik untuk pengepakannya. Kompos tetap ditempatkan di tempat yang
teduh. Kompos yang telah jadi ini dapat digunakan sebagai stater awal pembuatan
kompos kembali.
b. Metode Komposter
Cara
komposter ini memerlukan wadah seperti drum atau ember plastik sebagai tempat
pembuatannya. Kemudian memberi lubang bagian dasar dan samping wadah tersebut
sebagai air lindi dan pertukaran udara. Selanjutnya bahan sampah yang telah
dicacah, dimasukkan didalam wadah, kemudian dicampur kompos atau
mikroorganisme/stater. Setelah itu melakukan terus-menerus selapis demi selapis
sampai wadah penuh. Kemudian dsiram dengan air secara merata. Pada hari ke 5-7,
media diaduk secara berulang-ulang dan bertahap kemudian pengadukan berhenti
apabila kompos sudah menjadi hitam dan hancur. Kompos pun siap untuk dipakai.
Sumber : Dokumen
Pribadi
2. Penerapan Perkampungan Kompos
Penerapan
perkampungan kompos sudah dilakukan oleh warga Jl. Sinabung, Kelurahan Pisang
Candi, Malang. Sampah sisa rumah tangga, khususnya sampah organik di
perkampungan tersebut diolah menjadi pupuk kompos di depan tiap-tiap rumah
warga. Akan lebih baik jika penerapan perkampungan kompos tersebut juga
diterapkan oleh warga di Kelurahan Sumbersari, sehingga dapat sedikit
mengurangi polusi di daerah tersebut. Dengan adanya penerapan ini, diharapkan
menimbulkan kepedulian warga Kelurahan Sumbersari terhadap kebersihan
lingkungan, sehingga tercipta perkampungan bersih, sehat dan asri. Disamping
itu, setiap rumah dapat menambah penghasilan dari penjualan pupuk kompos dan
juga dapat menggunakan pupuk kompos tersebut sebagai pupuk tanaman di
lingkungan rumahnya. Sehingga, dapat mengurangi polusi udara yang berasal dari asap
kendaraan bermotor disekitar lingkungan rumah. Berikut gambar hasil obervasi
perkampungan kompos di Jl. Sinabung, kelurahan Pisang Candi, Malang.
Sumber: Dokumen Pribadi
3. Pembuatan Home Industri Pengolahan Limbah Plastik
Berkaitan dengan banyaknya jenis
sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang secara biologi, akan lebih
bermanfaat apabila diadakan pembuatan home industri pengolahan limbah plastik
di Kelurahan Sumbersari dari limbah tiap RT/RW. Seperti halnya yang dilakukan
oleh CV. KIKI di Jl. Simpang Kepuh No.53 Sukun, Malang dalam memanfaatkan
limbah plastik menjadi bahan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Misalnya
pembuatan bola plastik, celengan plastik, wadah petis, wadah obat pertanian,dll
guna menambah penghasilan bagi masyarakat di Kelurahan Sumbersari. Berikut
gambar hasil obervasi pengolahan limbah plastik di CV. KIKI.
Sumber: Dokumen
Pribadi
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Polusi adalah Limbah atau bahan
buangan dapat berbentuk cair, padat, dan gas yang terdapat polutan atau bahan
pencemar yang mempengaruhi kualitas lingkungan yang menerimanya.
3.1.2 Masalah
polusi di kelurahan Sumbersari yaitu pengolahan sampah yang kurang efektif.
3.1.3 Solusi dalam menangani masalah polusi di kelurahan Sumbersari, Malang
meliputi pembuatan kompos, penerapan perkampungan
kompos dan pembuatan home industri pengolahan limbah plastik.
3.2 Saran
Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan dalam makalah ini, maka diharapkan kepada
mahasiswa khususnya dan masyarakat pada
umumnya agar dapat menanggulangi pencemaran lingkungan terutama masalah polusi
melalui proses recycling dengan cara pembuatan kompos, penerapan perkampungan kompos dan pembuatan home industri
pengolahan limbah plastik.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian
Lingkungan Hidup, 1997, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.
Kementerian
Lingkungan Hidup, 2008, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008, tentang
Pengelolaan Sampah, Jakarta.
Kompas,
13 Agusrus 2003, Sampah, Cermin Wajah Perkotaan, diakses dari http://www.kompas.com,
diakses pada tanggal 27 Maret 2008.
Kusnadi,
dkk. 2003. Mikrobiologi (common textbook
edisi revisi). Departemen Biologi FMIPA. Bandung.
Santoso, Dwiyono. 2013. Pembuatan Pupuk Kompos. Malang: BSM.
Soenarno, Sri Murni. 2011. Pengolahan
Limbah. Banyuwangi: The Indonesian Wildlife Conservation Foundation (IWF).
Tuti Kustiah,
2005, Kajian Kebijakan Pengelolaan Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pusat Penelitian
dan Pengembangan Permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pekerjaan Umum, Bandung.
Jumat, 15 November 2013
Minggu, 29 September 2013
Wisata Ranu Grati Pasuruan
Ranu Grati Lake
Danau Ranu Grati merupakan
salah satu obyek wisata alam kabupaten pasuruan. Dengan
luas 198 hektar ini, Danau Ranu Grati ini
terletak diantara 3 desa di kecamatan Grati, yaitu Desa Sumberdawesari, Desa
Ranuklindungan, dan Desa Gratitunon. Jumlah penduduk yang bermukim di sekitar Ranu Grati sekitar
18.564 jiwa.
Lokasi danau Ranu Grati berada di
sebelah selatan tidak jauh dari jalan pantai utara diantara ruas Pasuruan-
Probolinggo. Di Danau Ranu Grati ini
mulai dulu sampai sekarang banyak dimanfaatkan oleh penduduk sekitar untuk
mencari penghasilan mencari ikan, dikawasan Danau Ranu Grati (biasanya
disebelah barat) banyak berdiri keramba untuk menangkap ikan.
Ada hal cerita menarik yang ada di Danau
Ranu Grati ini, saya sendiri belum tahu ini benar
atau tidak, tapi cerita ini mulai ada dari nenek saya dulu, dan penduduk
sekitar juga membenarkan cerita ini. Menurut cerita yang ada bahwa di danau Ranu
Grati ini dulunya ada tentara Belanda yang
membawa Pasukannya (memakai peralatan Tank Amphibi) untuk melewati Danau ini,
sebelum mereka melewati Danau ini mereka sudah diperingatkan oleh penunggu
Danau untuk tidak melewatinya, karena bagi siapa saja yang mencoba melewati
danau itu tidak akan bisa kembali,dikarenakan di danau itu ada sebuah lobang
besar yang berbentuk kerucut terbalik (kalau dibayangkan keadaan danau seperti
jam pasir), tetapi tentara belanda tersebut tidak menghiraukan peringatan dari
Sang Penunggu Danau, mereka melewati danau tersebut dan sampai saat ini tidak
pernah ada yang menemukan tentara tersebut.
Sekitar tahun 2000 an, pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memperkenalkan wisata Danu Ranu ini, yaitu dengan diselenggarakannya
berbagai kegiatan dan event tingkat Nasional, seperti event yang pernah saya
hadiri dulu yaitu Lomba Olah Raga Air tingkat Jawa-Bali. Mungkin dengan adanya
kegiatan ini pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat memperkenalkan Wisata
Danau Ranu ini ke masyarakat Indonesia.
Untuk menuju ke Wisata
Danau Ranu ini dapat ditempuh sekitar 30 menit dari
kota Pasuruan dan
Probolinggo dan 90 menit dari kawasan wisata Gunung
Bromo.
Langganan:
Postingan (Atom)