Selasa, 26 November 2013

HUBUNGAN  BIOLOGI SOSIAL DENGAN POLUSI (RECYCLING)

   
1.1  Latar Belakang

Kelurahan Sumbersari merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Malang yang memiliki luas wilayah kurang lebih 92,4 Ha. Jumlah penduduk sebesar 14.235 jiwa yang terdiri dari 7.215 jiwa penduduk laki-laki dan 7.020 jiwa penduduk perempuan pada 7 Rukun Warga (RW) dengan 41 Rukun Tetangga (RT) (Kantor Kelurahan Sumbersari, Juli 2010). Banyaknya jumlah penduduk disebabkan banyaknya pendatang seperti mahasiswa dan pedagang dari daerah lain yang berdomisili selain dari penduduk asli Kelurahan Sumbersari. Pendatang tersebut setiap tahun semakin bertambah banyak dengan adanya pembangunan terus-menerus, apalagi untuk rumah kos yang umunya selalu diperbaiki untuk menamah kuota anak kos. Rahmanullah dalam Kompas, 13 Agustus 2003 mengatakan bahwa laju pertumbuhan ekonomi di kota dimungkinkan menjadi daya tarik luar biasa bagi penduduk untuk hijrah ke kota (urbanisasi). Akibatnya jumlah penduduk semakin membengkak, konsumsi masyarakat perkotaan melonjak, yang pada akhirnya akan mengakibatkan jumlah sampah juga meningkat. Pertambahan jumlah sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang ramah lingkungan akan menyebabkan terjadinya perusakan dan pencemaran  lingkungan (Tuti Kustiah, 2005:1).
Pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari masih belum diterapkan. Selama ini pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Sumbersari hanya menggunakan metode pengumpulan. Selanjutnya untuk proses pengangkutan, dan penimbunan (collecting, transporting, and dumping) dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Malang yang diangkut ke TPS dan ditimbun di TPA Sumpit Urang. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Anton yang merupakan supir truk pengangkutan dari Dinas Kebersihan di kelurahan Sumbersari menyatakan bahwa setiap hari beliau dapat mengangkut sebanyak 10-12 ton sampah. Akan tetapi, metode-metode ini masih kurang efektif untuk terus dilakukan dan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan sehingga perlu adanya solusi untuk pengelolaan sampah, terutama dengan metode recycle di lingkungan pemukiman di tiap RW atau RT Kelurahan Sumbersari.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah pengertian polusi?
1.2.2        Bagaimana masalah polusi yang terjadi di Kelurahan Sumbersari, Malang?
1.2.3        Bagaimana solusi dalam menangani masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang?
1.3  Tujuan
1.3.1        Mengetahui pengertian polusi
1.3.2        Mengetahui masalah polusi yang terjadi di Kelurahan Sumbersari, Malang.
1.3.3        Mengetahui solusi dalam menangani masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang

2.1 Pengertian Polusi
Limbah atau bahan buangan dapat berbentuk cair, padat, dan gas yang didalamnya terdapat polusi atau bahan pencemar yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan yang menerimanya (Kusnadi, 2003). Menurut  Undang-undang  Republik  Indonesia  (UU  RI)  No.  32  Tahun  2009  tentang Perlindungan  Dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup (PPLH), definisi  limbah  adalah  sisa suatu  usaha  dan/atau  kegiatan.  Definisi  secara  umum,  limbah  adalah  bahan  sisa  atau buangan  yang  dihasilkan  dari  suatu  kegiatan  dan  proses  produksi,  baik  pada  skala rumahtangga,  industri,  pertambangan,  dan  sebagainya.  Bentuk  limbah  tersebut  dapat berupa  gas  dan  debu,  cair  atau  padat.  Di  antara  berbagai  jenis  limbah  ini  ada  yang bersifat  beracun  atau  berbahaya  dan  dikenal  sebagai  Limbah  Bahan  Berbahaya  dan Beracun (Limbah B3). 
Semakin  meningkat  kegiatan  manusia,  semakin  banyak  pula  limbah  yang  dihasilkan. Oleh karena itu perlu peraturan yang mengikat secara hukum terkait dengan limbah dan pengelolaannya.  UU  No  32  Tahun  2009  sudah  memuat  aturan  segala  sesuatu  yang terkait  limbah  tersebut.  Aturan  itu  menyangkut  apa  yang  diperbolehkan,  dilarang  dan sanksi hukumnya. UU No 32/2009 ini merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya yaitu  UU  No  23  Tahun  1997  tentang  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  dan  UU  No  4 Tahun  1982  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup. Disamping  itu,  sudah  ada  UU  yang  lebih  khusus  lagi  yaitu  UU  No  18  tahun  2008 tentang Pengelolaan Sampah.

2.2 Masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang
            Kelurahan Sumbersari merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Malang yang memiliki luas wilayah kurang lebih 92,4 Ha. Jumlah penduduk sebesar 14.235 jiwa yang terdiri dari 7.215 jiwa penduduk laki-laki dan 7.020 jiwa penduduk perempuan pada 7 Rukun Warga (RW) dengan 41 Rukun Tetangga (RT).
Tabel 3.1 Jumlah RT di masing-masing RW di Kelurahan Sumbersari
No.
Nama Rukun Warga (RW)
Jumlah Rukun Tangga (RT)
1
1
12
2
2
6
3
3
6
4
4
5
5
5
3
6
6
4
7
7
5
Jumlah
7
41
Sumber : Kantor Kelurahan Sumbersari ( Juli 2010 )
Di RW II terdapat 6 RT, RT terbanyak terdapat di RT 02 dengan jumlah sebanyak 87 rumah dan RT tersedikit di RT 03 dengan jumlah sebanyak 31 rumah. Letak RT 02 disebelah barat Universitas Negeri Malang dan letak RT 03 di belakang Universitas Muhammadiyah Malang. Hal tersebut menjadikan sebagian besar rumah yang terdapat di RW ini dijadikan kos-kosan.
Batas-batas wilayah RW 02 sebagai berikut.
Utara               : RW 01 Kelurahan Sumbersari
Selatan                        : RW 03 Kelurahan Sumbersari
Timur               : RW 05 Kelurahan Sumbersari
Barat               : RW 06 Kelurahan Sumbersari
Sistem pengelolaan sampah di Kelurahan Sumbersari khususnya pada RW II sudah terlaksana dengan bantuan pengangkutan oleh pasukan kuning. Dari hasil penelitian diperoleh data yang menunjukkan bahwa jumlah rumah yang terlayani oleh petugas kebersihan sudah mencakup keseluruhan rumah di RW II. Namun, sistem pengolahan tersebut masih kurang efektif. Hal ini dikarenakan masih banyak sampah yang berserakan di depan rumah warga. Kesadaran warga akan kepedulian lingkungan masih kurang, dimana dari hasil survey masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, meskipun sudah disediakan dua tempat sampah setiap rumahnya. Sumber sampah yang dihasilkan kebanyakan berasal dari sampah rumah tangga. Untuk jenis sampah yang dihasilkan berdasarkan sifatnya adalah berupa sampah organik seperti dedaunan, sisa potongan sayuran dan sisa makanan serta sampah non-organik seperti plastik, kertas, botol, dll. Seperti yang tampak pada gambar berikut.
   
Sumber: Dokumen Pribadi

Pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari terutama pada RW II masih belum diterapkan. Selama ini pengelolaan sampah yang dilakukan oleh warga di Kelurahan Sumbersari hanya menggunakan metode pengumpulan. Selanjutnya untuk proses pengangkutan, dan penimbunan (collecting, transporting, and dumping) dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Malang yang diangkut ke TPS dan ditimbun di TPA Sumpit Urang. Akan tetapi, metode-metode ini masih kurang efektif untuk terus dilakukan dan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan sehingga perlu adanya solusi untuk pengelolaan sampah, terutama dengan metode recycle di lingkungan pemukiman di tiap RW atau RT kelurahan Sumbersari. Berikut gambar proses pengolahan sampah di Kelurahan Sumbersari.
Sumber: Dokumen Pribadi
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Anton yang merupakan supir truk pengangkutan dari Dinas Kebersihan di kelurahan Sumbersari menyatakan bahwa setiap hari beliau dapat mengangkut sebanyak 10-12 ton sampah. Dari hasil timbunan sampah tersebut jenis sampah yang paling mendominasi yaitu: sampah organik dan plastik.

2.3 Solusi masalah polusi di Kelurahan Sumbersari, Malang
Prinsip  dalam pengelolaan  limbah adalah  3R,  “REDUCE,  REUSE, RECYCLE” (Soenarno, 2011).      
1.  Reduce  (pengurangan)  adalah  mengurangi  segala  sesuatu  yang  menyebabkan timbulnya  limbah.  Sedapat  mungkin  kita  mengurangi  penggunaan  bahan-bahan yang  akan  menghasilkan  limbah.  Contoh:  penggunaan  sapu  tangan  untuk menghapus  keringat  akan  mengurangi  limbah  dari  kertas  tissue  yang  kita gunakan,  menggunakan  botol  minum  permanen  yang  sehat  akan  mengurangi limbah  berupa  gelas  plastik  atau  botol  plastik  air  mineral,  pemilihan  produk dengan kemasan yang dapat didaur-ulang.
2.  Reuse  (daur  pakai)  adalah  kegiatan  penggunaan  kembali  limbah  yang  masih dapat  digunakan  baik  untuk  fungsi  yang  sama  maupun  fungsi  lain.  Sedapat mungkin  kita  menggunakan  kembali  bahan-bahan  yang  masih  memungkinkan untuk dipakai lagi. Contoh: kertas yang digunakan bolak-balik akan mengurangi limbah  kertas,  gunakan  wadah/kantong  yang  dapat  digunakan  berulang-ulang, gunakan baterai yang dapat di- charge kembali.
3.  Recycle (daur ulang) adalah mengolah limbah menjadi produk baru. Ada bahan-bahan  tertentu  yang  dapat  didaur-ulang,  contoh:  kertas,  karton,  plastik,  botol, besi, dan berbagai limbah organik.
Solusi untuk menangani masalah polusi di kelurahan Sumbersari, dalam hal proses pengolahan sampah khususnya dengan metode recycle, diantaranya:
1. Pembuatan Kompos
Menurut Santoso (2013) pengelola Bank Sampah Malang menyatakan bahwa pembuatan pupuk kompos terdapat 2 cara, yaitu pembuatan secara takatura dan komposter
a. Metode Takatura
Caranya, pertama menyiapkan keranjang yang cukup besar sebagai tempatnya. Kemudian memasukkan dua buah bantal berisi sekam ke dalam keranjang. Setelah itu memasukkan karton ditepi-tepi keranjang sebagai dindingnya. Selanjutnya membuat mikroorganisme pengurai sebagai aktivator/stater. Pembuatannya menggunakan air leri/air beras, jus tape dan E4. Air leri yang digunakan harus air perasan beras yang pertama kali. Dalam pembuatannya pertama menyiapkan 1 liter air, ½ kg tape, 2 sendok makan gula pasir kemudian diblender menjadi satu. Selanjutnya menyiapkan sampah organik terutama sampah yang berupa daun atau sisa sayuran dan kain gelap sebagai penutup.
Setelah semua disiapkan sedemikian rupa maka dapat memulai untuk pembuatannya. Pertama keranjang yang telah dilapisi karton diikat dengan menggunakan bendrat/kawat sebagai dinding. Kedua bagian bawah/dasar diberi bantal sekam. Ketiga, memotong atau mencacah sampah organik kemudian mencampurnya dengan mikroorganisme selanjutnya memasukkannya ke dalam keranjang. Cara mencacah atau memotong sampah organik yaitu meletakkan sampah organik diatas plastik yang lebar kemudian mencacahnya dengan menggunakan balok sebagai landasan dan pisau atau golok yang tajam untuk mencacahnya. Setelah hampir penuh menutupnya dengan bantal sekam kembali dan menutupnya dengan kain gelap dan terakhir menutup kembali keranjang. 
Sumber : Dokumen Pribadi
Namun cara takatura tersebut memerlukan perawatan khusus. Dimana keranjang tersebut tidak boleh terkena sinar matahari secara langsung, kemudian menghindarkan dari air hujan atau ditaruh ditempat yang teduh. Setelah 4-5 hari sekali melihat keranjang apakah komposnya sudah kering. Jika sudah kering membasahi lagi dengan air leri dan melakukan cara tersebut secara terus-menerus sampai seluruh sampah menjadi hitam dan hancur.
Setelah 40 hari kompos siap dipanen. Cara memanennya yang pertama setelah kompos menjadi seperti tanah menjemurnya sebentar kemudian diayak. Kemudian kompos dimasukkan dalam plastik untuk pengepakannya. Kompos tetap ditempatkan di tempat yang teduh. Kompos yang telah jadi ini dapat digunakan sebagai stater awal pembuatan kompos kembali.
b. Metode Komposter
Cara komposter ini memerlukan wadah seperti drum atau ember plastik sebagai tempat pembuatannya. Kemudian memberi lubang bagian dasar dan samping wadah tersebut sebagai air lindi dan pertukaran udara. Selanjutnya bahan sampah yang telah dicacah, dimasukkan didalam wadah, kemudian dicampur kompos atau mikroorganisme/stater. Setelah itu melakukan terus-menerus selapis demi selapis sampai wadah penuh. Kemudian dsiram dengan air secara merata. Pada hari ke 5-7, media diaduk secara berulang-ulang dan bertahap kemudian pengadukan berhenti apabila kompos sudah menjadi hitam dan hancur. Kompos pun siap untuk dipakai.
 
Sumber : Dokumen Pribadi
2. Penerapan Perkampungan Kompos
            Penerapan perkampungan kompos sudah dilakukan oleh warga Jl. Sinabung, Kelurahan Pisang Candi, Malang. Sampah sisa rumah tangga, khususnya sampah organik di perkampungan tersebut diolah menjadi pupuk kompos di depan tiap-tiap rumah warga. Akan lebih baik jika penerapan perkampungan kompos tersebut juga diterapkan oleh warga di Kelurahan Sumbersari, sehingga dapat sedikit mengurangi polusi di daerah tersebut. Dengan adanya penerapan ini, diharapkan menimbulkan kepedulian warga Kelurahan Sumbersari terhadap kebersihan lingkungan, sehingga tercipta perkampungan bersih, sehat dan asri. Disamping itu, setiap rumah dapat menambah penghasilan dari penjualan pupuk kompos dan juga dapat menggunakan pupuk kompos tersebut sebagai pupuk tanaman di lingkungan rumahnya. Sehingga, dapat mengurangi polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor disekitar lingkungan rumah. Berikut gambar hasil obervasi perkampungan kompos di Jl. Sinabung, kelurahan Pisang Candi, Malang.
Sumber: Dokumen Pribadi

3. Pembuatan Home Industri Pengolahan Limbah Plastik
            Berkaitan dengan banyaknya jenis sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang secara biologi, akan lebih bermanfaat apabila diadakan pembuatan home industri pengolahan limbah plastik di Kelurahan Sumbersari dari limbah tiap RT/RW. Seperti halnya yang dilakukan oleh CV. KIKI di Jl. Simpang Kepuh No.53 Sukun, Malang dalam memanfaatkan limbah plastik menjadi bahan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Misalnya pembuatan bola plastik, celengan plastik, wadah petis, wadah obat pertanian,dll guna menambah penghasilan bagi masyarakat di Kelurahan Sumbersari. Berikut gambar hasil obervasi pengolahan limbah plastik di CV. KIKI.
Sumber: Dokumen Pribadi 
3.1 Kesimpulan
3.1.1 Polusi adalah Limbah atau bahan buangan dapat berbentuk cair, padat, dan gas yang terdapat polutan atau bahan pencemar yang mempengaruhi kualitas lingkungan yang menerimanya.
3.1.2 Masalah polusi di kelurahan Sumbersari yaitu pengolahan sampah yang kurang efektif.
3.1.3 Solusi dalam menangani masalah polusi di kelurahan Sumbersari, Malang meliputi pembuatan kompos, penerapan perkampungan kompos dan pembuatan home industri pengolahan limbah plastik.
3.2 Saran
Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan dalam makalah ini, maka diharapkan kepada mahasiswa khususnya dan  masyarakat pada umumnya agar dapat menanggulangi pencemaran lingkungan terutama masalah polusi melalui proses recycling dengan cara pembuatan kompos, penerapan perkampungan kompos dan pembuatan home industri pengolahan limbah plastik.


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Lingkungan Hidup, 1997, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup, 2008, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, Jakarta.

Kompas, 13 Agusrus 2003, Sampah, Cermin Wajah Perkotaan, diakses dari http://www.kompas.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2008.

Kusnadi, dkk. 2003. Mikrobiologi (common textbook edisi revisi). Departemen Biologi FMIPA. Bandung.

Santoso, Dwiyono. 2013. Pembuatan Pupuk Kompos. Malang: BSM.

Soenarno, Sri Murni. 2011. Pengolahan Limbah. Banyuwangi: The Indonesian Wildlife Conservation Foundation (IWF).

Tuti Kustiah, 2005, Kajian Kebijakan Pengelolaan Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, Bandung.






















Minggu, 29 September 2013

Wisata Ranu Grati Pasuruan


Ranu Grati Lake
Danau Ranu Grati merupakan salah satu obyek wisata alam kabupaten pasuruan. Dengan luas 198 hektar ini, Danau Ranu Grati ini terletak diantara 3 desa di kecamatan Grati, yaitu Desa Sumberdawesari, Desa Ranuklindungan, dan Desa Gratitunon. Jumlah penduduk yang bermukim di sekitar Ranu Grati sekitar 18.564 jiwa.
Lokasi danau Ranu Grati berada di sebelah selatan tidak jauh dari jalan pantai utara diantara ruas Pasuruan- Probolinggo. Di Danau Ranu Grati ini mulai dulu sampai sekarang banyak dimanfaatkan oleh penduduk sekitar untuk mencari penghasilan mencari ikan, dikawasan Danau Ranu Grati (biasanya disebelah barat) banyak berdiri keramba untuk menangkap ikan.
Ada hal cerita menarik yang ada di Danau Ranu Grati ini, saya sendiri belum tahu ini benar atau tidak, tapi cerita ini mulai ada dari nenek saya dulu, dan penduduk sekitar juga membenarkan cerita ini. Menurut cerita yang ada bahwa di danau Ranu Grati ini dulunya ada tentara Belanda yang membawa Pasukannya (memakai peralatan Tank Amphibi) untuk melewati Danau ini, sebelum mereka melewati Danau ini mereka sudah diperingatkan oleh penunggu Danau untuk tidak melewatinya, karena bagi siapa saja yang mencoba melewati danau itu tidak akan bisa kembali,dikarenakan di danau itu ada sebuah lobang besar yang berbentuk kerucut terbalik (kalau dibayangkan keadaan danau seperti jam pasir), tetapi tentara belanda tersebut tidak menghiraukan peringatan dari Sang Penunggu Danau, mereka melewati danau tersebut dan sampai saat ini tidak pernah ada yang menemukan tentara tersebut.

 Sekitar tahun 2000 an, pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memperkenalkan  wisata Danu Ranu ini, yaitu dengan diselenggarakannya berbagai kegiatan dan event tingkat Nasional, seperti event yang pernah saya hadiri dulu yaitu Lomba Olah Raga Air tingkat Jawa-Bali. Mungkin dengan adanya kegiatan ini pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat memperkenalkan Wisata Danau Ranu ini ke masyarakat Indonesia.

 Untuk menuju ke Wisata Danau Ranu ini dapat ditempuh sekitar 30 menit dari kota Pasuruan dan Probolinggo dan 90 menit dari kawasan wisata Gunung Bromo.